Pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) | SYARAT ALUR,PROSEDUR PEMBUATAN SKCK


Pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) | SYARAT ALUR,PROSEDUR PEMBUATAN SKCK

Saudara mau Melamar Pekerjaan ? Mendaftar di salah satu perusahaan ? Daftar anggota Polri/ Daftar TNI ?
Ada persyaratan untuk menyertakan SKCK ? atau disebut "surat keterangan catatan kepolisian" dan sebelumnya disebut surat keterangan berkelakuan baik.

Surat keterangan catatan kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ada saat saudara akan mengajukan lamaran pekerjaan ke suatu perusahaan karena nantinya melalui skck perusahaan dapat melihat pernah atau tidak seorang pelamar melakukan tindak kriminal yang nantinya digunakan sebagai penilaian tersendiri kepada pelamar itu sendiri .

Berikut ini adalah alur prosedur pembuatan SKCK yang harus saudara lalui :


1.Pertama saudara harus meminta surat pengantar dari ketua RT di tempat saudara tinggal


2.Setelah saudara mendapat surat pengantar dari RT tempat saudara tinggal, langkah selanjutnya adalah saudara harus membuat pengantar dari RW dengan membawa surat pengantar dari RT tadi .


3.Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW segeralah pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana saudara tinggal untuk meminta surat pengantar dari desa , jangan lupa bawa surat pengantar dari RT dan RW yang tadi sudah saudara dapat.


4. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan selanjutnya saudara tinggal menuju ke kantor Polres wilayah saudara. Jangan lupa membawa persyaratan berikut ini untuk di bawa juga ke Polres .


Syarat membuat Skck ;

> Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .

> Fotocopy KTP yang masih berlaku .

> Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .

> Fotocopy akte atau surat tanda lahir saudara .

> Uang untuk adminitrasi SKCK Rp 10.000. (Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri, bahwa biaya penerbitan / perpanjangan SKCK, adalah Rp. 10.000,-).

> Dan jangan lupa surat pengantar dari desa yang sudah saudara buat .


5. Jika sudah sampai ke Polres kecamatan, saudara tinggal bertanya untuk langkah selanjutnya cara membuat SKCK supaya saudara lebih jelas .


Nah jika skck sudah selesai segera saudara fotocopy sebanyak sepuluh lembar maksimal untuk selanjutnya di legalisir di polres tersebut, yang nantinya bisa saudara gunakan untuk persyaratan melamar kerja. Oh ya perlu saudara tahu skck hanya berlaku selama enam bulan saja

Demikianlah postingan mengenai Membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) | SYARAT ALUR,PROSEDUR PEMBUATAN SKCK


Postingan populer dari blog ini

Ingin Daftar Jadi POLWAN? Lengkapi Syarat Masuk POLWAN berikut ini

DAFTAR PERTANYAAN YANG SUDAH MASUK SEPUTAR PENERIMAAN POLRI

Inilah Persyaratan Akpol,Tamtama,Brigadir T.A 2015