Postingan

Menampilkan postingan dengan label Persyaratan Polisi 2016

Syarat Umur Calon Anggota Brigadir Polri (Polki dan Polwan) Tahun 2016

Gambar
Pendaftaran Anggota Polri mempunyai kriteria umur minimal dan maksimal bagi Calon Anggota Polri/Polisi . Bagi yang belum tau berapa  Syarat Umur Calon Anggota Brigadir Polri (Polki dan Polwan) Tahun 2016, simak Persyaratan Umur Calon Anggota Brigadir Polri (Polki dan Polwan) Tahun 2016 di bawah ini. U mur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 :         1. lulusan SMA/SMK umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A.   2016 minimal 17 tahun 6 bulan ( maksimal lahir Februari 1999 ) dan maksimal 21 tahun ( minimal lahir Agustus 1995 )        2. lulusan D IV keperawatan umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan ( maksimal lahir Februari 1999 ) dan maksimal 24 tahun ( minimal lahir Agustus 1992 ) Demikian adalah syarat yang diajukan bagi Calon Anggota Polri yang ingin mendaftar. Jika adik-adik ingin mendaftar sebagai Anggota Polri, adik-adik sudah menghitung

Syarat Pendaftaran/Penerimaan Brigadir POLRI Tahun 2016

Gambar
Apa saja persyaratan pendaftaran Brigadir Polri Tahun 2016 ? Bagi yang masih bertanya-tanya apa saja persyaratan pendaftaran / penerimaan Polisi ( Polki atau Polwan) tahun 2016 berikut :  Berkas Persyaratan umum Pendaftaran/Penerimaan Brigadir POLRI Tahun 2016 antara lain: Silahkan mendownload berkas persyaratan dibawah ini, dengan menekan gambar Microsoft Word digunakan saat melakukan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.  Persyaratan Umum Persyaratan umum Pendaftaran/Penerimaan Brigadir POLRI Tahun 2016 antara lain:        a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);        b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;        c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;        d. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;        e. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);        f. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);